Selasa, 30 Juni 2009

GUBERNUR FEDERASI JATIM

Gubernur Jatim pada era otonomi daerah bagaikan jembatan gantung yang bergoyang ke kanan dan ke kiri, dengan kemingkinan menjatuhkan orang yang meniti jembatan itu. Karenanya, jembatan itu harus mampu menjaga keseimbangan, supaya orang yang di atasnya tidak jatuh.

Seorang Gubernur harus mampu membri keseimbangan antara kepentingan pusat dengan kepentingan lokal, yang diwakili oleh para penguasa setempat, yaitu bupati dan walikota. Diatas kertas, pemilahan kepentingan ini jelas dan gambling. Tapi dalam praktek, perbedaan tafsir sangat sering terjadi.

Misalnya, Apakah perubahan status kepegawaian para guru menjadi tanggungan pemerintah propinsi atau kabupaten? Konflik seperti ini pernah terjadi antara gubernur dan bupati Nganjuk. Potensi konflik serupa kasus ini masih besar, dan tetap kritis untuk masa lima tahun mendatang.

Sekarang, ruang penafsiran memang terbuka selebar-lebarnya bagi para penguasa lokal terhadap batas-batas kekuasaan yang mereka miliki. Bupati dan walikota bukan lagi bawahan gubernur. Kabupaten dan kota pun menjadi semacam “daerah perdikan” seperti pada masa kerajaan dulu.

Dengan status baru tersebut, gubernur harus pandai-pandai “meniti buih,” khususnya dalam mengelola laju pertumbuhan antar daerah. Sektor inilah yang masih bisa menjadi “senjata” gubernur, karena alokasi dana dari pusat (DAU) dikoordinasikan oleh pemerintahan provinsi.

Untuk memperjelas implikasi kekuasaan yang berbeda dapat diambil conth jika gubernur Jatim ingin memperlebar jalan raya provinsi (yang hanya tumbuh minimal dalam lima tahun terakhir). Pilihan prioritas pelebaran jalan harus dilakukan karena dana yang pasti tidak cukup untuk membangun sekaligus.

Kalau prioritas itu jatuh pada jalur Surabaya – Banyuangi, maka kawasan yang didorong untuk tumbuh lebih tinggi adalah timur. Sebaliknya jika yang dibangun lebih dulu adalah jalur Surabaya – Ngawi, atau Surabaya – Malang, atau jalur manapun. Pilihan prioritas demikian jelas bukan sekadar teknis, tetapi juga sosial, dan bahkan politis.

Jika gubernur terpilih nanti (dalam Pilgub 17 Juli) berniat untuk mendesentralisasikan dan memetakan secara spesifik potensi setiap kawasan untuk fungsi ekonomi tertentu, jalan ke depan tidak akan mulus. Pada masa Gubernur Basofi Soedirman menjabat ia pernah mengajukan konsep pengembangan wilayah seperti ini. Hasilnya tidak maksimal, jika tidak bisa disebut gagal, karena daerah tidak bersedia atau tidak mau mengikutinya. Padahal, pada masa itu gubernur masih merupakan atasan bupati dan walikota.

Konsep dasar otonomi daerah sesungguhnya secara jelas menentukan, bahwa yang didesentralisasikan dan dilimpahkan ke daerah adalah kewenangan (authority) dan bukan kekuasaan (power). Jelas pula batas-batasnya. Persoalan muncul karena masing-masing pihak, yaitu pemerintah pusat dan pemerintahan lokal, menafsirkan secara maksimum ruang kekuasaan yang ingin dimiliki.

Dalam praktek, ruang itu lebih besar dimiliki oleh pemerintahan daerah (lokal) karena pusat sedang mengalami kemerosotan kekuatan besar-besaran. Hingga saat ini, apapun yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, pusat praktis tidak mampu melakukan apa-apa. Pusat seolah-olah menjadi sama sekali tidak berdaya.

Bagi para penganut paham sentralisme (yang secara populer biasanya disebut kaum nasionalis), delegasi kewenangan, dan akhirnya kekuasaan, dari pusat ke daerah telah membawa implikasi negatif sama sekali. Tapi, sesungguhnya, ide dasar otonomi daerah tetap bagus.

Sisi yang baik itu ialah pemikiran, bahwa semakin sempit unit kekuasaan yang dikendalikan oleh seorang penguasa (pejabat), maka semakin mudah pula dilakukan kontrol kekuasaan atasnya. Keluhan masa lampau ialah bahwa pusat terlalu banyak “memeras” daerah.

Jadi, ketika otonomi daerah akhirnya bukan hanya sekadar wacana, dan telah menjadi praktek pemerintahan, maka diharapkan bahwa hubungan legislatif – eksekutif daerah menjadi sehat, saling menjaga dan saling kontrol. Pemikiran ini didasari argumen, bahwa sulit diterima akal kalau “orang daerah merampok daerahnya sendiri.”

Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Penyempitan kekuasaan dan wewenang di daerah membuat para penguasa lokal, baik eksekutif maupun legislatif, justru bersama-sama “merampok” sumberdaya daerah. Di tengah-tengah kondisi seperti inilah seorang gubernur diharapkan berkiprah.

Jadi, fungsi gubernur lebih sebagai “Presiden” dari federasi unit-unit “negara bagian” kecil yang terdiri dari kabupaten dan kota. Suatu fungsi yang membuat gubernur Jatim memang lebih sebagai koordinator pemerintahan wilayah, sebagaimana diamanatkan oleh UU. Tapi, mengapa jabatan yang “cuma koordinator” saja masih ramai diperebutkan?


Ditulis oleh Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, PhD, APU dalam bukunya yang berjudul

Republik Burung hantu” 2003

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Newspaper Template Copyright by Brunx Is Slank | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks