Tak banyak orang awam yang tahu, bahwa institusi Polri sudah banyak berubah. Makna berubah disini belum tentu lebih baik, tapi memang berbeda dari sebelumnya. Khusunya dalam hal struktur dan (diharapkan) sistem yang diciptakan dari struktur tersebut.
Jika kita sekarang ini pergi ka Mapolda (Markas Polda), tidak ada lagi papan nama berbagai Kadit (Kepala Direktorat), seperti Kadit Serse (reserse), Kadit Lantas (lalu lintas), Kadit IPP (intelpam) dan seterusnya. Papan nama mereka jadi Direktur.
Struktur baru Polri secara umum memisahkan tugas dan fungsi antara polisi untuk pengamanan dan ketertiban, serta polisi untuk penanganan kejahatan. Yang pertama dikenal sebagai “polisi berseragam” (uniformed police), sementara yang kedua disebut “polisi tidak berseragam” (detektif, atau undercover police).
Polisi berseragam bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Umumnya mereka bukan penyidik (kecuali yang memiliki pendidikan sebagai penyidik) dan tidak berhak memproses atau “memberkas” perkara hingga ke tahap proyustisia. Pada tingkat nasional, polisi berseragam ini ditempatkan dibawah Babinkam (Badan Pembina Keamanan).
Polisi tidak berseragam dikelompokkan ke dalam komunitas reserse atau intel, yang pada tingkat nasional dikendalikan di bawah Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal). Sementara itu, komunitas intelpam (intelejen dan pengamanan) diperkecil, dan bahkan praktis “di bawah” reserse.
Dengan “wajah baru” ini, akan ada seorang polisi yang sepanjang karirnya mungkin tidak akan pernah mengenal seragam polisi. Intel dan reserse yang sehari-hari bertugas untuk menangani perkara kejahatan, tidak perlu berseragam. Karena itu, di kantor-kantor polisi sekarang ini banyak berseliweran polisi berjas dan berdasi, atau berbaju safari, layaknya “bagaikan direktur beneran.”
Struktur baru juga bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan jumlah personel. Ketika baru dipisahkan dari ABRI (sekarang TNI), kekuatan Polri baru sekitar 180 ribu personel. Empat tahun kemudian, jumlah ini menjadi sekitar 240 ribu personel. Penambahan terus dilakukan bukan hanya melalui rekrutmen baru, tapi juga memperpanjang usia pensiun anggota, dari 55 menjadi 58 tahun.
Kekuatan tersebut masih jauh dari memadai. Jumlah ideal Polri diperkirakan jika mencapai sekitar 600 ribu personel. Tapi, proyeksi pengembangan kekuatan hanya akan mencapai 400 ribu, karena pertimbangan dana serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. Itupun tidak mudah dicapai, karena harus memperhitungkan kualitas personel.
Di dalam rencana, Polri akan memiliki struktur piramida yang ketat. Di atas meruncing, dan di bawah melebar sekali. Itu berarti, hanya sedikit perwira yang bisa menjadi jenderal, terutama bintang tiga (Komisaris Jenderal atau Komjen). Para deputi, yang sebelumnya berbintang tiga, diturunkan menjadi bintang dua (Inspektur Jenderal atau Irjen).
Seluruh perkembangan tersebut tidak berjalan semulus teorinya. Perampingan posisi di atas banyak ditentang oleh para perwira, yang jabatannya tergusur. Saat ini saja, diperkirakan ada ratusan perwira yang nasibnya terkatung-katung. Ini belum termasuk konflik yang timbul akibat perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun.
Sebagai penjabaran UU Kepolisian, Kapolri menetapkan perpanjangan usia pensiun dilakukan bertahap, yaitu antara satu hingga tiga tahun, tergantung pada usia perwira yang bersangkutan. Kebijakan ini tampaknya diambil untuk membersihkan Polri dari sisa-sisa konflik menjelang lengsernya Presiden Gus Dur, ketika “kubu” angkatan 1971 bertarung melawan angkatan 1970.
Namun perwira yang lebih tua (biasa disebut NRP 47 dan 48) merasa dirugikan, karena mereka tetap akan pensiun lebih dini dibandingkan rekan se-angkatan yang usianya lebih muda (NRP 49). Akibatnya dikalangan Polri, unit paling dihujat, sekaligus ditakuti, ialah SDM (di bawah Deputi Sumdaman). Bagi perwira Polri, Deputi Sumdaman bagaikan “malaikat pencabut nyawa,” karena dialah yang mengatur personalia dan jenjang karir mereka.
Pada masa depan, masih harus ditunggu apakah struktur baru Polri memang betul-betul efektif sebagai antisipasi perkembangan situasi nasional. Sementara itu, keluhan publik tetap sama, khusunya yang menyangkut “kultur” polisi. Apapun pembenahan yang dilakukan Polri, yang tampak dan muncul keluar tetap sama, yaitu polisi yang lebih menyusahkan ketimbang membantu masyarakat.
Salah satu kelemahan polri sekarang ialah tidak adanya institusi pengawas yang dapat mengontrolnya. Polri tidak lagi berada di bawah kendali Departemen Pertahanan (Dephan) karena telah “mandiri” sebagai institusi sipil, bukan lagi militer. Dengan Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Polri praktis tidak terawasi.
Ditulis oleh Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, PhD, APU dalam bukunya yang berjudul
“Republik Burung hantu” 2003





0 komentar:
Posting Komentar