Kamis, 18 Juni 2009

Politisi dan Politik Busuk

Dengan cerdik, sekelompok aktivis dan intelektual memproklamirkan Gerakan Nasional Anti Politisi Busuk (GNAPB). Cerdas, sebab meskipun momentumnya sudah agak terlambat untuk “mengamankan” proses reformasi, tapi masih cukup efektif sebagai sanksi moral yang bersifat preventif bagi para politisi yang track record-nya tidak bersih.

Wacanapun segera berkembang mengenai istilah “politisi busuk” atau “politisi hitam”. Di berbagai daerah, mahasiswa menggunakan isu ini untuk melakukan negative campaign (kampanye negatif) terhadap pemilu 2004. Namun gerakan yang gaungnya besar dan kuat ini tetap tidak mampu mengundang massa aktivis dalam jumlah besar.

Ke depan, sebagai gerakan moral dan wacana, GNAPB akan tetap berpengaruh. Tapi, efektivitasnya sebagai gerakan politik tidak akan maksimal. Ada sejumlah sebab mengapa GNAPB sulit untuk efektif sebagai gerakan politik yang dapat memberikan tekanan-tekanan (pressures) riil terhadap proses politik yang berlangsung.

Pertama, kategori formal yang diajukan oleh para pendukungnya mengenai “politik busuk” bersifat normatif saja dan tidak atau belum dirinci secara detail. Kategori tersebut antara lain menjadi tersangka atau terpidana, pernah melakukan pelanggaran HAM, pernah melakukan pelecehan seksual, dan mereka yang tersangkut narkoba.

Meskipun normatif, kriteria itu tampaknya riil dan dapat diterapkan (applicable). Pada prakteknya, caleg yang dapat dikategorikan sebagai “politisi busuk” dari dua kriteria yang pertama (tersangka / terpidana, pelanggar HAM) akan lebih sulit ditunjuk secara terang-terangan. Dua kategori ini sangat lentur, karena tergantung pada linkungan politik dan kekuasaan politik.

Para pelanggar HAM, misalnya, belum ada yang pernah dihukum, kecuali dalam kasus-kasus yang kini menjadi kurang relevan sebagai isu kepolitikan nasional, yaitu kasus Timtim. Yang lainnya hampir tidak tersentuh oleh hukum. Jadi, politisi busuk yang sesungguhnya dapat dieliminasi dari percaturan politik karena klasifikasi ini akan sangat sulit dilemparkan dari arena politik.

Begitu pula halnya dengan mereka yang mungkin saja dapat dikategorikan sebagai tersangka atau terpidana. Kategori “masalah hukum yang sudah selesai” menjadi sangat kabur ketika setiap pelaku politik menggunakan parameter yang berbeda-beda. Kasus Akbar Tandjung adalah contoh kongkret.

Akbar pasti akan bereaksi keras jika dimasukkan kedalam kategori tersebut, karena ia dapat mengajukan argumen bahwa kasusnya belum diputus MA. Jika ia dinyatakan bersalah pun, tetap ada upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, qua hukum saja sudah pasti mengundang kontroversi.

Yang lebih mudah adalah kategori terlibat narkoba atau pelecehan seksual (utamanya perkosaan). Jika ada tuduhan ini, dapat dipastikan bahwa politisi yang bersangkutan akan terpojok, sebab tidak ada “kenikmatan” yang bisa dibaginya dengan para kolega atau pendukung. Jika dibandingkan, keuntungan kasus Akbar Tandjung bagi yang bersangkutan ialah adanya dukungan kelompok dan kekuatan lingkungan politik, karena dapat dipastikan bahwa ada pihak-pihak yang ikut “menikmati” bagian yang disangkakan kepadanya. Sebaliknya, tidak mungkin seseorang yang terlibat dalam pelecehan seksual atau kasus narkoba bisa menikmati dukungan keuntungan seperti itu, karena “kenikmatannya” tidak bisa dibagi.

Kedua, supaya menjadi gerakan politik yang efektif, GNAPB harus mengeluarkan daftar nama-nama politisi busuk, terutama mereka yang namanya tercantum sebagai caleg. Sekalipun praktek demikian adalah hal yang wajar saja dalam praktek politik di masyarakat demokratis, perilaku politik (political behavior) di Indonesia belum memberikan ruang serupa itu.

Kampanye negatif (negative campaign) tentang diri seseorang akan dianggap sebagai serangan pribadi, dan bukan sebagai bagian dari rambu-rambu proses politik yang demokratis supaya masyarakat politik dan masyarakat luas terjaga serta terpelihara dari kemungkinan kerusakan sistemik.

Karena dianggap sebagai serangan pribadi, maka reaksi balik pun akan lebih merupakan serangan balas dendam (retaliasi) ketimbang kompetisi politik. Contoh yang sangat jelas ialah ketika Teten Masduki (ICW) mengumumkan dan menyerang Andi Ghalib atas kasus kemungkinan KKN Jaksa Agung pada waktu itu. Bentuk tindakan balasan Andi Ghalib lebih merupakan serangan balik pribadi terhadap Teten, dibandingkan dengan menarik Teten untuk masuk ke kompetisi publik.

Bentuk-bentuk retaliasi pribadi seperti itu bisa berupa upaya hukum, yaitu menuntut orang atau pihak yang dianggap “membuka front” terlebih dahulu melalui pengumuman sebagai politisi busuk atau hitam. Sesungguhnya, jika langkah retaliasi demikian yang dilakukan, akan terbentuk suasana politik yang lebih baik.

Namun, tampak bahwa kecenderungan terjadinya retaliasi melalui upaya hukum seperti itu justru kecil. Yang kemungkinannya jauh lebih besar ialah retaliasi melalui pertarungan di lapangan. Itu berarti, kemungkinan digunakannya “cara-cara lapangan.” Misalnya, mengarahkan massa untuk melakukan teror kepada aktivis GNAPB.

Dalam kasus-kasus ekstrem, ada kemungkinan “pertarungan lapangan” ini mengundang kekerasan politik yang lebih serius, semisal pembunuhan politik. Kasus-kasus demikian jarang atau tidak pernah dijumpai di masyarakat demokratis yang sudah maju, tapi merupakan kasus kekerasan politik yang umum dijumpai di negara-negara berkembang yang kepolitikannya masih dalam masa transisi, seperti Filipina.

Sebagai bagian dari modus “pertarungan lapangan,” para aktivis GNAPB, khususnya mahasiswa dan pemuda, juga dapat diperkirakan akan memilih cara-cara lapangan yang lebih aman bagi keselamatan pribadi mereka. Cara-cara itu misalnya dengan menyebarkan pamflet atau selebaran gelap, dan bukan daftar resmi, yang memuat nama-nama politisi busuk atau hitam.

Kompetisi politik di dalam masa transisi seperti yang kita alami memang masih harus menempuh jalan yang panjang guna meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan “pertarungan jalanan” seperti itu. Padahal, sesungguhnya, salah satu resepnya sederhana saja, yaitu kembali ke moralitas individu.

Mereka yang merasa tidak bersih, sebaiknya memang menyingkir saja dari dunia politik, karena hakikat politik adalah pengambilan keputusan bagi kemaslahatan publik, dan bukan sekadar urusan kursi dan rejeki.


Ditulis oleh Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, PhD, APU dalam bukunya yang berjudul

Tempe Bernama Indonesia” 2004

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Newspaper Template Copyright by Brunx Is Slank | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks