Konflik terbuka, atau 'tawuran,' antara oknum-oknum TNI dan Polri sering terjadi. Kedepan, 'tawuran' seperti itutetap berpeluang untuk timbul, karena berbagai situasi yang tidak kondusif di lapangan.
Yang menarik adalah reaksi sebagian kalangan petinggi militer, bahwa konflik tersebut akibat 'ketidaksiapan' Polri setelah dipisah dari ABRI (nama lama TNI). Dalam berbagai kesempatan, Dirjen Strahan (Strategi Pertahanan) Dephan Mayjend Sudrajat, misalnya, menyatakan bahwa pemisahan itu perlu ditinjau ulang.
Padahal, inti masalahnya terletak pada status yang berbeda dari kedua institusi tersebut. TNI adalah militer, yang fungsi utamanya adalah external defense (pertahanan terhadap serangan dari luar). Sebagai upaya kedaulatan negara, militer adalah petempur (combattant).
Sebaliknya, kepolisian adalah institusi sipil, yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri (kamdagri). Karena itu, polisi bukan petempur (non-combattant). Dalam situasi pertempuran atau peperangan, polisi tidak ada bedanya dengan anak-anak atau perempuan.
Jadi, persoalannya bukan kesiapan Polri dipisahkan dari TNI, melainkan status yang memang berbeda. Perbedaan status ini merupakan status universal. Kita lihat, misalnya, sewaktu Pasukan Gabungan (Joint Forces) menyerbu Irak, polisi Irak bukan hanya 'tidak disentuh' oleh Pasukan Gabungan, tetapi malah dimintai bantuan untuk mengamankan situasi.
Tetapi, dibawah situasi tertentu, ketika polisi tidak sanggup lagi mengendalikan atau mengatasi keamanan dan ketertiban, maka ada perbantuan tugas keamanan dalam negeri dari militer. Di Indonesia, perbantuan itu dikenal sebagai BKO (Bawah Kendali Operasi). Tentara yang membantu polisi berada di bawah kewenangan polisi.
Sebuah contoh dapat diambil dari kota-kampus Athens yang terletak di negara bagian Ohio, Amerika Serikat. Pada tahun 1975 kota yang mayoritas dihuni oleh mahasiswa Universitas Ohio itu dilanda demonstrasi mahasiswa besar-besaran, sehingga praktis lumpuh.
Karena tidak mampu mengatasi situasi, maka polisi setempat meminta bantuan National Guard, yaitu tentara reguler Amerika. Pasukan gabungan keduanya pun segera menyerbu dan 'menduduki' kota Athens, serta menyatakan kota tersebut dalam situasi darurat. Tapi, berbeda dari kasus-kasus di Indonesia, penetapan situasi darurat tersebut hanya berlangsung dua hari. Setelah tenang, pasukan National Guard menarik diri dan pengamanan kembali sepenuhnya ke tangan polisi.
Kewenangan dan tugas antara, yang berada di tengah-tengah fungsi pertahanan eksternal yang diemban militer, dengan tugas kamdagri yang berada di pundak polisi, disebut sebagai “wilayah abu-abu” (grey areas). Batas-batas (domain) wilayah tersebut ditentukan oleh penilaian yang dilakukan polisi secara arbitrer. Jadi, sangat jelas bahwa sikap proaktif harus dari pihak kepolisian, dan bukan sebaliknya.
Repotnya, “wilayah abu-abu” itu di Indonesia tidak selalu jelas. Konflik di berbagai daerah bisa menjadi contoh yang jelas. Sebagai pemelihara kamdagri, polisi harus bertugas di wilayah-wilayah yang dilanda konflik, seperti Maluku atau Poso. Merekalah yang harus bertugas disana. Jika polisi tidak sanggup menangani, baru mereka dapat meminta bantuan tentara.
Kasus Aceh menjadi sangat berbeda. Terlepas dari faktor-faktor penyebab dan pemicu yang menimbulkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), konflik Aceh bukan gangguan keamanan nasional yang 'normal.' Konflik tersebut melibatkan tiga unsur yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemberontakan (insurgency) menurut prinsip-prinsip Konvensi Jenewa.
Ketiga unsur itu adalah pemberontakan dilakukan bersenjata, terstruktur dalam hierarki komando, dan menguasai wilayah. Penanganan suatu pemberontakan bukanlah tugas polisi, melainkan militer. Resistensi atas kehadiran TNI di Aceh bukan akibat tidak terpenuhinya unsur-unsur ini, melainkan karena pengalaman masa lampau yang pahit.
Statistik perkelahian atau 'tawuran' antara oknum TNI dengan oknum Polri menunjukkan, bahwa mayoritas kasus oknum tentaranya yang menyerang markas polisi. Kecuali kasus penyerbuan Bekang (Perbekalan dan Angkutan) TNI-AD di Cibinong, oleh para anggota Brimob Kedunghalang, Bogor.
Ada beberapa sebab yang memici terjadinya tawuran antara tentara dan polisi. Pada masa masih berada dibawah TNI, polisi adalah 'anak bawang,' bahkan 'anak tiri,' di mata tentara. Mereka adalah 'adik' yang bisa disuruh-suruh, bahkan diperas. Sebagai 'adik,' gengsi mereka jelas kurang dibandingkan sang kakak.
Kini, sang adik itu sudah pisah dan mengatur rumah tangganya sendiri. Sebagai Institusi pemelihara keamanan, Polri memiliki kewenangan penuh, yang kadangkala diterapkan secara berlebihan untuk 'mengatur rumah.' Itu berarti polisi memiliki akses paling kuat atas sumberdaya ekonomi, baik nasional (anggaran di dalam APBN) maupun sumberdaya setempat.
Status baru ini bukan saja menimbulkan rasa iri sang kakak, tapi juga kompetisi riil atas sumberdaya tersebut. Atas nama penghapusan dwifungsi TNI, maka hampir semua sumberdaya finansial lokal diambil alih polisi dari tangan tentara. Inilah faktor yang paling utama yang menimbulkan gesekan di sana sini.
Faktor kedua lebih menyangkut gengsi dan perebutan kekuasaan individual. Di sini, kedua belah pihak sering berperilaku dan bertindak eksesif atau berlebihan. Di satu pihak, tentara merasa polisi 'sok jagoan,' sementara di pihak lain polisinya sendiri juga bersikap 'mentang-mentang sudah tidak bisa diperintah tentara lagi.'
Tentu saja masih banyak faktor lain yang menyebabkan timbulnya konflik-konflik antar keduanya. Tapi, kedua faktor inilah yang paling menonjol. Jadi, salah sama sekali jika resep untuk meredam konflik adalah meninjau ulang status Polri, apalagi menyatukannya kembali ke bawah satu atap yang sama dengan militer.
Jika langkah itu yang dilakukan, maka bangsa Indonesia akan mengalami setback, kembali ke titik awal reformasi. Yang diperlukan adalah membenahi kedua institusi ini supaya kedua-duanya tidak “bersikap mentang-mentang.”
Ditulis oleh Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, PhD, APU dalam bukunya yang berjudul





0 komentar:
Posting Komentar